Jumat, 14 November 2014

Etika Profesi Akuntansi : Tugas 3

1.     Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing? Jelaskan!
Whistle blowing adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja. Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle Blowing dalam perusahaan (misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing yang bersifat ”pembalasan dendam” dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha untuk menyebabkan suatu bahaya. Sementara itu, beberapa peneliti menganggap whistle blowing sebagai suatu bentuk tindakan kewarganegaraan yang baik (Dworkin & Nera, 1997), harus didorong dan bahkan dianugerahi penghargaan. Namun, whistle blowing biasanya dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang berupa langkah pembalasan dendam yang nyata (Near & Miceli, 1986). Para atasan berpendapat bahwa pada saat tindakan yang tidak etis terungkap, maka mereka harus berhadapan dengan pihak intern mereka sendiri. Penelitian Near & Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang mereka inginkan dari atasannya, insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada.

2.     Sebutkan alasan mengapa terjadi Whistle Blowing?
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999).

3.     Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting? Jelaskan!
Banyak para pakar yang mengartikan ‘creative accounting’ sebagai kegitan memanipulasi data keuangan di perusahaan. Tetapi, kata-kata ‘creative accounting’ terdiri dari 2 kata yaitu ‘creative’ yang artinya kebolehan seseorang menciptakan ide baru yang efektif, dan kata ‘akuntansi’ itu artinya pembukuan tentang financial events yang senantiasa berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan yang sebenarnya (faithful representation of financial events). ‘Creative accounting’ menurut Amat, Blake dan Dowd [1999] adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Sedangkan, Stolowy dan Breton [2000] menyebut ‘creative accounting’ merupakan bagian dari ‘accounting manipulation’ yang terdiri dari ‘earning management’ , ‘income smoothing’ dan ‘creative accounting’ itu sendiri.
Sehingga arti dari ‘creative accounting’ yaitu akar dari sejumlah skandal akuntansi, dan banyak usulan untuk reformasi akuntansi - biasanya berpusat pada analisis diperbarui modal dan faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana nilai tambah. Akuntansi kreatif dan manajemen laba merupakan eufemisme mengacu pada praktik akuntansi yang mungkin mengikuti surat aturan praktik akuntansi standar, tapi jelas menyimpang dari semangat peraturan tersebut.
Creative accounting timbul karena tekanan bahwa perusahaan harus berada dalam posisi laba untuk menarik investor dan kreditor maupun sumber daya. Karena tekanan tersebut, manajemen membuat suatu tindakan yang mengarah pada perilaku oportunistik yaitu tindakan untuk mempercantik laporan keuangan. Motifnya untuk maksimal utilitas melalui pengalokasian sumber daya untuk memunculkan peluang melakukan treatment, artifi cial, perekayasaaan, dan manipulasi pada prosedur akuntansi dan metode akuntansinya, serta mengeksplorasi secara luas transaksi pada pengakuan transaksi, penilaian accounts, pengukuran accounts, serta penyajian accounts dalam pelaporan keuangan.

4.     Apa yang dimaksud dengan Fraud Accounting?
Accounting fraud adalah suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan. Dengan kata lain, accounting fraud memiliki kemiripan dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan.
Didasari arti dari accounting fraud dipahami bahwa perusahaan yang melakukannya terindikasi secara sengaja guna menaikkan citra perusahaan. Dalam pengertian bahwa apabila perusahaan melakukan accounting fraud, biasanya indikator bagi pelaku bahwa kondisi kesehatan perusahaan dalam keadaan bagus walaupun sebenarnya tidak. Perusahaan yang melakukan accounting fraud biasanya melakukan hal ini namun tidak terdeteksi oleh pelaku pasar dan dalam hal ini biasanya investor serta karyawan dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, biasanya perusahaan yang melakukan accounting fraud tiba-tiba saja diketahui publik walaupun prakteknya sudah lama dilakukan. Berbagai efek negatif apabila perusahaan melakukan accounting fraud seperti bagaimana investor dirugikan karena berpersepsi bahwa saham perusahaan yang dibeli adalah bagus walaupun pada kenyataannya adalah kebalikannya. Dalam hal ini, investor akan terkecoh ketika melakukan transaksi keuangan dan apabila terjadi accounting fraud sampai menyebabkan kebangkrutan maka investor akan terkena imbas karena bagaimanapun pemegang saham merupakan pemilik dari perusahaan tersebut. Dalam arti bahwa pemegang saham juga turut bertanggung jawab atas kebangkrutan perusahaan tersebut, dan apabila perusahaan tersebut melakukan accounting fraud dan terjebak dalam utang maka pemegang saham haruslah menanggung akibatnya.
Tidak hanya itu saja, perusahaan yang terbukti melakukan accounting fraud juga akan merugikan karyawannya karena biasanya perusahaan yang melakukan accounting fraud merupakan perusahaan yang kinerja keuangannya tidak bagus namun karena melakukan suatu rekayasan keuangan yang terkategori bias maka akan terlihat bagus. Implikasinya adalah upah karyawan berpluang tersendat atau pun bisa saja tidak terbayarkan. Bahkan beberapa perusahaan terkemuka dunia yang melakukan accounting fraud mengalami kebangkrutan sehingga karyawan menjadi terlantar.

5.     Contoh kasus Fraud Accounting
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.





SUMBER: