1. Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing? Jelaskan!
Whistle blowing adalah tindakan
seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal
atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan
kerja. Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik
kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994).
Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang
karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi
oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan
sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle Blowing dalam perusahaan
(misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika
termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang
dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu
sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing yang bersifat ”pembalasan dendam”
dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha untuk
menyebabkan suatu bahaya. Sementara itu, beberapa peneliti menganggap whistle
blowing sebagai suatu bentuk tindakan kewarganegaraan yang baik (Dworkin &
Nera, 1997), harus didorong dan bahkan dianugerahi penghargaan. Namun, whistle
blowing biasanya dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan
menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang berupa langkah pembalasan
dendam yang nyata (Near & Miceli, 1986). Para atasan berpendapat bahwa pada
saat tindakan yang tidak etis terungkap, maka mereka harus berhadapan dengan
pihak intern mereka sendiri. Penelitian Near & Miceli mengungkapkan bahwa
whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak
mendapat dukungan yang mereka inginkan dari atasannya, insiden yang terjadi
tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan
yang ada.
2.
Sebutkan alasan mengapa terjadi
Whistle Blowing?
Perilaku whistle blowing berkembang
atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan
dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari
para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang
intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan
berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah
atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999).
3.
Apa yang dimaksud dengan Creative
Accounting? Jelaskan!
Banyak para pakar yang mengartikan
‘creative accounting’ sebagai kegitan memanipulasi data keuangan di perusahaan.
Tetapi, kata-kata ‘creative accounting’ terdiri dari 2 kata yaitu ‘creative’
yang artinya kebolehan seseorang menciptakan ide baru yang efektif, dan kata
‘akuntansi’ itu artinya pembukuan tentang financial events yang senantiasa
berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan yang sebenarnya (faithful
representation of financial events). ‘Creative accounting’ menurut Amat, Blake
dan Dowd [1999] adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan
kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik
dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Sedangkan,
Stolowy dan Breton [2000] menyebut ‘creative accounting’ merupakan bagian dari
‘accounting manipulation’ yang terdiri dari ‘earning management’ , ‘income
smoothing’ dan ‘creative accounting’ itu sendiri.
Sehingga arti dari ‘creative
accounting’ yaitu akar dari sejumlah skandal akuntansi, dan banyak usulan untuk
reformasi akuntansi - biasanya berpusat pada analisis diperbarui modal dan
faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana nilai tambah. Akuntansi
kreatif dan manajemen laba merupakan eufemisme mengacu pada praktik akuntansi
yang mungkin mengikuti surat aturan praktik akuntansi standar, tapi jelas
menyimpang dari semangat peraturan tersebut.
Creative accounting timbul karena
tekanan bahwa perusahaan harus berada dalam posisi laba untuk menarik investor
dan kreditor maupun sumber daya. Karena tekanan tersebut, manajemen membuat
suatu tindakan yang mengarah pada perilaku oportunistik yaitu tindakan untuk
mempercantik laporan keuangan. Motifnya untuk maksimal utilitas melalui
pengalokasian sumber daya untuk memunculkan peluang melakukan treatment, artifi
cial, perekayasaaan, dan manipulasi pada prosedur akuntansi dan metode
akuntansinya, serta mengeksplorasi secara luas transaksi pada pengakuan
transaksi, penilaian accounts, pengukuran accounts, serta penyajian accounts
dalam pelaporan keuangan.
4.
Apa yang dimaksud dengan Fraud
Accounting?
Accounting fraud adalah suatu proses
pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan.
Dengan kata lain, accounting fraud memiliki kemiripan dengan mark up laporan
keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan.
Didasari arti dari accounting fraud
dipahami bahwa perusahaan yang melakukannya terindikasi secara sengaja guna
menaikkan citra perusahaan. Dalam pengertian bahwa apabila perusahaan melakukan
accounting fraud, biasanya indikator bagi pelaku bahwa kondisi kesehatan
perusahaan dalam keadaan bagus walaupun sebenarnya tidak. Perusahaan yang
melakukan accounting fraud biasanya melakukan hal ini namun tidak terdeteksi
oleh pelaku pasar dan dalam hal ini biasanya investor serta karyawan dari
perusahaan tersebut. Oleh karena itu, biasanya perusahaan yang melakukan accounting
fraud tiba-tiba saja diketahui publik walaupun prakteknya sudah lama dilakukan.
Berbagai efek negatif apabila perusahaan melakukan accounting fraud seperti
bagaimana investor dirugikan karena berpersepsi bahwa saham perusahaan yang
dibeli adalah bagus walaupun pada kenyataannya adalah kebalikannya. Dalam hal
ini, investor akan terkecoh ketika melakukan transaksi keuangan dan apabila
terjadi accounting fraud sampai menyebabkan kebangkrutan maka investor akan
terkena imbas karena bagaimanapun pemegang saham merupakan pemilik dari
perusahaan tersebut. Dalam arti bahwa pemegang saham juga turut bertanggung
jawab atas kebangkrutan perusahaan tersebut, dan apabila perusahaan tersebut
melakukan accounting fraud dan terjebak dalam utang maka pemegang saham
haruslah menanggung akibatnya.
Tidak hanya itu saja, perusahaan yang
terbukti melakukan accounting fraud juga akan merugikan karyawannya karena
biasanya perusahaan yang melakukan accounting fraud merupakan perusahaan yang
kinerja keuangannya tidak bagus namun karena melakukan suatu rekayasan keuangan
yang terkategori bias maka akan terlihat bagus. Implikasinya adalah upah
karyawan berpluang tersendat atau pun bisa saja tidak terbayarkan. Bahkan
beberapa perusahaan terkemuka dunia yang melakukan accounting fraud mengalami
kebangkrutan sehingga karyawan menjadi terlantar.
5.
Contoh kasus Fraud Accounting
PT Kimia Farma adalah salah satu
produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31
Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp
132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa
(HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih
tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit
ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali
(restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan
keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar,
atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang
dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan
berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral
berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang
Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan
dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari
2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan
dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31
Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah
dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut
juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan
pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan
penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat
adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan
pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan
Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus
huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan
Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul
dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan
akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi
atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif
dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah
disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode
sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian
dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam
ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
SUMBER: