TAHAPAN PENGEMBANGAN
MORAL LAWRENCE KOHLBERG
Dalam penelitiannya Lawrence Kohlberg
berhasil memperlihatkan 6 tahap dalam seluruh proses berkembangnya pertimbangan
moral anak dan orang muda. Keenam tipe ideal itu diperoleh dengan mengubah tiga
tahap Piaget/Dewey dan menjadikannya tiga “tingkat” yang masing-masing dibagi
lagi atas 2 “tahap”. ketiga “tingkat” itu adalah tingkat prakonvensional,
konvensional dan pasca-konvensional.
Tahap prakonvensional sering kali berperilaku “baik” dan tanggap terhadap
label-label budaya mengenai baik dan buruk, namun ia menafsirkan semua label
ini dari segi fisiknya (hukuman, ganjaran kebaikan) atau dari segi kekuatan
fisik mereka yang mengadakan peraturan dan menyebut label tentang yang baik dan
yang buruk. Tingkat ini biasanya ada pada anak-anak yang berusia empat hingga
sepuluh tahun.
Tingkat kedua atau tingkat konvensional juga dapat digambarkan
sebagai tingkat konformis, meskipun istilah itu mungkin terlalu sempit. Pada
tingkat ini, anak hanya menuruti harapan keluarga, kelompok atau bangsa, dan
dipandangnya sebagai hal yang bernilai dalam dirinya, tanpa mengindahkan akibat
yang segera dan nyata. Individu tidak hanya berupaya menyesuaikan diri dengan
tatanan sosialnya, tetapi juga untuk mempertahankan, mendukung dan membenarkan
tatanan sosial itu.
Tingkat pasca-konvensional dicirikan oleh dorongan utama menuju ke
prinsip-prinsip moral otonom, mandiri, yang memiliki validitas dan penerapan,
terlepas dari otoritas kelompok-kelompok atau pribadi-pribadi yang memegangnya
dan terlepas pula dari identifikasi si individu dengan pribadi-pribadi atau
kelompok-kelompok tersebut. Pada tingkat ini terdapat usaha yang jelas untuk
merumuskan nilai-nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat
diterapkan terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegang pada
prinsip-prinsip itu.
·
Pada
tingkat prakonvensional kita menemukan:
Tahap I
Orientasi hukuman dan kepatuhan:
Orientasi pada hukuman dan rasa hormat yang tak dipersoalkan terhadap kekuasan
yang lebih tinggi. Akibat fisik tindakan, terlepas arti atau nilai
manusiawinya, menentukan sifat baik dan sifat buruk dari tindakan ini.
Tahap 2
Orientasi relativis-intrumental:
Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang secara instrumental memuaskan
kebutuhan individu sendiri dan kadang-kadang kebutuhan orang lain. Hubungan
antarmanusia dipandang seperti hubungan di tempat umum. Terdapat unsur-unsur
kewajaran, timbal-balik, dan persamaan pembagian, akan tetapi semuanya itu
selalu ditafsirkan secara fisis pragmatis, timbal-balik adalah soal ”Jika anda
menggaruk punggungku, nanti aku akan menggaruk punggungmu”, dan ini bukan soal
kesetiaan, rasa terima kasih atau keadilan.
·
Pada
tingkat konvensional kita menemukan:
Tahap 3
Orientasi kesepakatan antara pribadi
atau Orientasi ”Anak manis”: Orientasi ”anak manis”. Perilaku yang baik adalah
perilaku yang menyenangkan atau membantu orang lain, dan yang disetujui oleh
mereka. Terdapat banyak konformitas dengan gambaran-gambaran stereotip mengenai
apa yang diangap tingkah laku mayoritas atau tingkah laku yang ’wajar’.
Perilaku kerap kali dinilai menurut niat, ungkapan ”ia bermaksud baik” untuk
pertama kalinya menjadi penting dan digunakan secara berlebih-lebihan. Orang
mencari persetujuan dengan berperilaku ”baik”.
Tahap 4
Orientasi hukum dan ketertiban:
Orientasi kepada otoritas, peraturan yang pasti dan pemeliharaan tata aturan
sosial. Perbuatan yang benar adalah menjalankan tugas, memperlihatkan rasa
hormat terhadap otoritas, dan pemeliharaan tata aturan sosial tertentu demi
tata aturan itu sendiri. Orang mendapatan rasa hormat dengan berperilaku
menurut kewajibannya.
·
Pada
tingkat pasca-konvensional kita melihat:
Tahap 5
Orientasi kontrak sosial legalistis:
Suatu orientasi kontrak sosial, umumnya bernada dasar legalistis dan
utilitarian. Perbuatan yang benar cenderung didefinisikan dari segi hak-hak
bersama dan ukuran-ukuran yang telah diuji secara kritis dan disepakati oleh
seluruh masyarakat. Terdapat suatu kesadaran yang jelas mengenai relativisme
nilai-nilai dan pendapat-pedapat pribadi serta suatu tekanan pada prosedur yang
sesuai untuk mencapai kesepakatan. terlepas dari apa yang disepakati secara
konstitusional dan demokratis, yang benar dan yang salah merupakan soal ”nilai”
dan ”pendapat” pribadi. hasilnya adalah suatu tekanan atas ”sudut pandangan
legal”, tetapi dengan menggarisbawahi kemungkinan perubahan hukum berdasarkan
pertimbangan rasional mengenai kegunaan sodial dan bukan membuatnya beku dalam
kerangka ”hukum dan ketertiban” seperti pada gaya tahap 4. Di luar bidang
legal, persetujuan dan kontrak bebas merupakan unsur-unsur pengikat unsur-unsur
kewajiban. Inilah moralitas ”resmi” pemerintahan Amerika Serikat dan
mendapatkan dasar alasannya dalam pemikiran para penyusun Undang-Undang.
Tahap 6
Orientasi Prinsip Etika Universal:
Orientasi pada keputusan suara hati dan pada prinsip-prinsip etis yang dipilih
sendiri, yang mengacu pada pemaham logis, menyeluruh, universalitas dan
konsistensi. Prinsip-prinsip ini bersifat abstrak dan etis (kaidah emas,
kategoris imperatif). Prinsip-prinsip itu adalah prinsip-prinsip universal
mengenai keadilan, timbal-balik, dan persamaan hak asasi manusia, serta rasa
hormat terhadap martabat manusia sebai person individual.
YANG MENENTUKAN
TINGKATAN INTENSITAS MASALAH ETIKA
Ada 4 tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu :
1.
Etika
atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang
sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua,
keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2. Etika
profesi yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan
profesi tertentu.
3. Etika
organisasi yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak
formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang
bersangkutan.
4. Etika
sosial yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat
agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.
JENIS-JENIS
PENYIMPANGAN DI TEMPAT KERJA
Penyimpangan di tempat kerja adalah
perilaku tidak etis yang melanggar norma-norma organisasi mengenai benar atau
salah. Terdapat 4 jenis penyimpangan di tempat kerja, antara lain:
a.
Penyimpangan
produksi
Perilaku tidak etis dengan merusak
mutu dan jumlah hasil produksi. Misalnya: pulang lebih awal, beristirahat lebih
lama, sengaja bekerja lamban, sengaja membuang-buang sumber daya.
b.
Penyimpangan
hak milik.
Perilaku tidak etis terhadap harta
milik perusahaan. Misalnya: menyabot, mencuri atau merusak peralatan,
mengenakan tarif jasa yang lebih tinggi dan mengambil kelebihannya, menipu jumlah jam kerja,
mencuri dari perusahaan lain.
c.
Penyimpangan
politik
Yaitu menggunakan pengaruh seseorang
untuk merugikan orang lain dalam perusahaan. Misalnya: mengambil keputusan
berdasarkan pilih kasih dan bukan kinerja, menyebarkan kabar burung tentang
rekan kerja, menuduh orang lain atas kesalahan yang tidak dibuat.
d.
Penyerangan
pribadi
Merupakan sikap bermusuhan atau
perilaku menyerang terhadap orang lain. Seperti: pelecehan seksual, perkataan
kasar, mencuri dari rekan kerja, mengancam rekan kerja secara pribadi.
SUMBER :